- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada Gereja Batak Karo Protestan dihadapan Pdt. Fery Ginting Suka, S.Sos., berdasarkan Surat Pemberkatan Perkawinan Nomor 1.352/KL-SB/VI/2012 tertanggal 25 Juni 2012 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Pinang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 99/AP-NR/TPI/2014 tanggal 17 Oktober 2014, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh dari anak laki-laki yang bernama Dirga ArgiansahKetaren lahir di Tanjungpinang, tanggal 16 Agustus 2014 dan Febriando Putra Ketaren lahir di Medan, tanggal 29 Januari 2018;
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.496.000.00,- (dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 137/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan Silitonga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik561