- Menyatakan TerdakwaSYAMSIAR Alias CIA tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I?sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSIAR Alias CIAdengan pidana penjara selama5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam model TA-1114 nomor imei 1 : 359017092915181 imei 2 : 359017092965186;
- 1 (satu) unit handphone Samsung model SM-B310E warna putih nomor imei : 355203100805127 nomor imei : 355204100805125 dan Nomor simcard 085395578483;
- 1 (satu) unit handphone Oppo F1s model A1601 Imei 1 : 863525031919436 Imei 2 : 8635031919428
- 1 (satu) buku tabungan Bank BRI atas nama SAMSIAR dan nomor rekening 5193-010005551-52-0;
- 1 (satu) kartu ATM merah putih Bank BRI dengan nomor kartu 6013010708827226;
- 5 (lima) lembar laporan transaksi Bank BRI atas nama SAMSIAR nomor rekening 519301000551520;
- 1 (satu) buah disc (Compact Disc) yang berisi 1 (satu) buah video berdurasi 12 (dua belas) detik;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 238/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik750