- Menyatakan Terdakwa HAMZAH LAYA Alias UDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAMZAH LAYA Alias UDO dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) botol handbody Citra sakura fair Uv ukuran 230 ml; 1 (satu) kotak dus pengiriman yang bertuliskan ?Buat : Ulfa di Gorontalo dan Nomor handphone : 0822 1680 2185 dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih model TA-1030, dengan nomor imei 1 :356034082088443, nomor imei 2 : 356034082088450, dan nomor sim card 62100556424844652, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 260/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2020/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik11719