- Menyatakan Terdakwa bernama ROSI GUNAWAN Bin BAHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSI GUNAWAN Bin BAHTIAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai Baju Kaos Polos berwarna (Abu-Abu);
- 1 (satu) helai Celana Pendek Berwarna (Hitam) dan terdapat les samping berwarna (putih dan merah jambu);
- 1 (satu) buah obeng minus dengan gagang pegangan berwarna (putih kuning);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio Soul berwarna hitam Plat B6456ULZ dengan nomor rangka MH314D0029K346230;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor Merk Yamaha dengan type 14D AL 115 C/Mio Soul dengan nomor seri 3111514;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) F No.8045264 dengan No.Polisi B6456ULZ merk Sepeda Motor Mio Soul, Nomor Rangka MH314D0029K346230;
- 1 (satu) buah flashdisk dengan merk NANO PC 4GB FCCE 800705N00-34U-G berwarna Hitam;
Putusan PN RANAI Nomor 33/Pid.B/2021/PN Ran |
|
Nomor | 33/Pid.B/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Hakim Anggota M. Fauzi. N |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Istiqomah Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2021/PN Ran
Statistik12957