Putusan PN AMBON Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andi Adha |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahulaun, hakim memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa setelah membaca posita gugatan Penggugat pada angka 1 dan angka 2 yang pada pokoknya penggugat mendalilkan Tergugat memiliki hutang kepada penggugat sebesar Rp389.959.500,00 (tiga ratus delapan puluh Sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehubungan dengan sewa alat berat milik Penggugat pada Tahun 2009/2010 dihubungkan dengan posita angka 3 yaitu Penggugat dan Tergugat telah membuat kesepakatan, tanggal 23 Maret 2021, dimana Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama, yang mana pihak Penggugat akan melakukan pelunasan pembayaran kepada Tergugat berjumlah Rp.306.625.000.- (tiga ratus enam juta enam ratus dua puluh lima ribuh rupiah); Menimbang, bahwa dari posita penggugat tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat sudah tidak sederhana lagi dalam pembuktiannya karena di satu sisi penggugat mendalilkan tergugat mempunyai hutang kepada penggugat sedangkan disisi lain penggugat mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pembayaran kepada tergugat sehingga majelis menilai gugatan penggugat bukan hanya 1 cidera janji melainkan penggugat dan tergugat masing-masing mempunyai kewajiban untuk memenuhi janji yang telah ada sehingga Hakim berpendapat penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang ditentukan dalam suatu gugatan sederhana atau dengan kata lain penyelesaiannya dapat dilakukan dalam gugatan biasa sebagaimana ditentukan dalam HIR/Rbg dan peraturan lain mengenai hukum acara, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan bukan gugatan sederhana oleh karenanya harus dicoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Statistik410