- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT dan Terdakwa II. MUHAMMAD DWI RAMADHAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah Pedang besi dengan ukuran panjang = 70 Cm;
- 1 (satu) DOS BOOK Hp Merk SAMSUNG Type Galaxy A 20, Warna Biru, NO Imei l: 357463101859600, Imei II : 357464101859608;
- 1 (satu) Buah Hp Merk SAMSUNG Type Galaxy A 20, Warna Biru, NO Imei I: 357463101859600, Imei II : 357464101859608;
- 1 (satu) unit SPM YAMAHA NMAX, Nopol : K 6723 AFB, tahun 2018, Warna Hitam, Noka : MH3SG3190JJ32, Nosin : G3E4E11211191;
- 1 (satu) STNK Asli SPM YAMAHA N MAX Nopol : K 6723 AFB, tahun 2018, Warna Hitam, Noka : MH3SG3190JJ32, Nosin : G3E4E11211191, STNK Atas nama HARTINI alamat Burikan No. 604 Rt 1 Rw 1 Ds. Burikan Kec. Kota Kab. Kudus;
Putusan PN KUDUS Nomor 95/Pid.B/2021/PN Kds |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Br Hakim Anggota Ziyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Sulistiyo S P U |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada saksi AHMAD MUHRODI bin SUKIRMAN; Dikembalikan kepada HARTINI; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Kds
Statistik670