- Menyatakan Terdakwa Ahmad Hamonangan , A.Md Pgl Momon Bin A.M Ridhwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penipuan dalam hal perbarengan beberapa kejahatan? sebagaimana dalam surat Dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 ( Tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 1 (satu) lembar daun cek Bank BNI Nomor CA 742094 dengan nominal Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) tertanggal 08 Juli 2020 atas nama MonangIndah Nugraha
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat : CA 742094 tanggal 14 Agustus 2020, alasan penolakan : Saldo Rekening Tidak Cukup
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat : CA 742094 tanggal 14 Agustus 2020, alasan penolakan : Saldo Rekening Tidak Cukup
- 1 (satu) lembar daun cek Bank BNI Nomor CA 742095 dengan nominal Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) tertanggal 08 Juli 2020 atas nama MonangIndah Nugraha
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat : CA 742095 tanggal 28 Juli 2020, alasan penolakan : Saldo Rekening Tidak Cukup
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) nomor warkat : CA 742095 tanggal 14 Agustus 2020, alasan penolakan : Saldo Rekening Tidak Cukup
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 799/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 799/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Yudafri Dikembalikan kepada saksi Jamuar |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 799/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 799/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 799/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik13152