- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Katolik Pastor Wilhemus Tulak, Pr. pada tanggal 30 Maret 2003 yang telah dicatatkan/didaftarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana dimaksudkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7324.AK.2007.000.223, tertanggal 29 Oktober 2007, putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa hak asuh dan pemeliharaan anak dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Anjas Sampe Manan yang lahir di Tator pada tanggal 12 April 2004;
- Natalia Sampe Manan yang lahir di Luwu Timur pada tanggal 23 Oktober 2006;
- Klara yang lahir di Tengko Situru pada tanggal 10 November 2010;
- Marselinus Baden yang lahir di Luwu Timur pada tanggal 25 Januari 2013;
Putusan PN MALILI Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satrio Pradana Devanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Tergugat dengan kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malili untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2021/PN Mll
Statistik609