- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Maryono bin Ahmad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Timra binti Mislah) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi pada saat mengucapkan ikrar talak berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah lampau sejak bulan November 2007 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Yuli Yanti binti Maryono, perempuan, lahir tanggal 10 Juli 2003 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Timra binti Mislah);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak bernama Yuli Yanti binti Maryono dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk seorang anak bernama Yuli Yanti binti Maryono sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pengobatan kesehatan dan biaya pendidikan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau telah kawin;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 860/Pdt.G/2020/PA.Dp |
|
Nomor | 860/Pdt.G/2020/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusydiana Kurniawati L |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Raharjo, Ibr Hakim Anggota Harisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswad. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 860/Pdt.G/2020/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 860/Pdt.G/2020/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pdt.G/2020/PA.Dp
Statistik3437