- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 192/PDT.G/2020/PN.JKT.TIM TANGGAL 18 JANUARI 2021;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI) TERHADAP PENGGUGAT;
- MENYATAKAN AKTA PERJANJIAN KERJASAMA, ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, NO. 03, TERTANGGAL, 5 NOPEMBER 2018 YANG DIBUAT DIHADAPAN OLEH NOTARIS JOHNY HASTIAR, SH., MKN ADALAH SAH SECARA HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), SECARA LANGSUNG DAN SEKETIKA PADA SAAT PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 192/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Januari 2021;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama, antara Penggugat dan Tergugat, No. 03, tertanggal, 5 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan oleh Notaris Johny Hastiar, SH., MKn adalah sah secara hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), secara langsung dan seketika pada saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 577/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 577/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saurasi Silalahi |
Hakim Anggota | Brharyono, Nelson Pasaribu |
Panitera | Sabda Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 577/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 577/PDT/2021/PT DKI
Statistik4926