- Menyatakan Terdakwa Anggi Wahyuni binti Zainudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan Dalam Jabatan ? sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana tersebut dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anggi Wahyuni binti Zainudin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Faktur Warna Hijau Nomor Faktur : JMB / 20 / 03 / 526 Tanggal 27 Maret 2020 Senilai Rp.27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Dari Toko Makro Bangunan;
- 1 (satu) Lembar Faktur Hijau Nomor Faktur : JMB / 20 / 03 / 593 Tanggal 30 Maret 2020 Dari Senilai Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) Dari Toko Very Jaya;
- 1 (satu) Lembar Faktur Warna Hijau Nomor Faktur : JMB / 20 / 03 / 400 Tanggal 20 Maret 2020 Senilai Rp.5.460.000,00 (lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Dari Toko Akay;
- 1 (satu) Lembar Faktur Hijau Nomor Faktur : JMB / 20 / 03 / 272 Tanggal 16 Maret 2020 Senilai Rp.5.520.000,00 (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) Dari Toko Akay;
- 1 (satu) Lembar Faktur Hijau Nomor Faktur : JMB / 20 / 04 / 004 Tanggal 1 April 2020 senilai Rp.11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Dari Toko Dunia Bangunan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 732/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 732/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Adir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada CV. Artha Tiga Gapura Melalui Saksi Gusti Adrian bin. Indra Jaya Sucipto; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik6110