- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan berharga Akta Pengikatan Jual Beli No.03 tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat oleh para pihak pada Notaris Muhammad Naufal Hasan, SH.,M.Kn. dan Surat Akta Kuasa Menjual Nomor 04 tanggal 17 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Naufal Hasan, SH., M.Kn ( Turut Tergugat I);
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi pembelian tertanggal 10 ? 01 ? 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku istri dari Tergugat I sebagai tanda penerimaan uang harga jual beli yaitu dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan telah dibayarkan dan dilunasi oleh Penggugat kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Tergugat dapat melakukan Proses balik nama Sertipikat Hak Milik No,06648/Kelurahan Ciseureuh, seluas 236M2 (dua ratus tiga puluh enam meter persegi) dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta (Turut Tergugat II);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat secara seketika dan tanpa syarat;
- Memerintahkan agar Para Turut Tergugat mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi/ Tergugat I dalam Konvensi dan Penggugat II dalam Rekovensi/Tergugat II dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Pwk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novita Witri, Hakim Anggota Karolina Selfia Br Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Bogan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; Dalam PokokPerkara; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/ Penggugat I dalam Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi/ Penggugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.874.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Pwk
Statistik12830