- Menyatakan Terdakwa A. Jamil alias Jamil bin Andi Bennu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A1) berisikan 6 (enam) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A2) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A3) berisikan 6 (enam) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A4) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A5) berisikan 6 (enam) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (A6) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (B1) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (B2) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (B3) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening besar (B4) berisikan 5 (lima) sachet plastik bening sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) sachet plastik bening sedang (C) berisikan Narkotika kristal bening diduga jenis shabu;
- 2 (dua) buah pembungkus rokok merk Jazzy Bold berwarna hitam yang dililit isolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam warna Coklat;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type 1904 berwarna biru dengan nomor Sim Card 085256445197;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk grand max warna hitam nomor polisi DP 8476 KA;
Putusan PN Lasusua Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Sejati, Br Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Musligauk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Jumlah keseluruhan sachet berisi Narkotika diduga jenis shabu sebanyak 56 (Lima Puluh Enam) sachet dengan berat bruto 29,69 gram (Dua puluh Sembilan koma enam puluh Sembilan gram); Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saudara Ashar; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik9333