- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Apriyadi bin Sujanak) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rina Melyati binti Adnan) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
- Menghukum Termohon untuk membayar dan menyerahkan kepada Pemohon berupa Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatakan sah kesepakatan perdamaian sebagian antara Pemohon dan Termohon berupa:
Nafkah mut?ah sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Pengasuhan 1 (satu) orang anak yang bernama Celsi Apriyani binti Apriyadi lahir pada tanggal 20 April 2009 diserahkan hak asuhnya kepada Pemohon;
Pemohon dan Termohon sepakat untuk tidak saling menghalangi atau membatasi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang, mengajak bermain serta memberikan hak dan tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap anak Pemohon dan Termohon;
Pemohon dan Termohon sepakat dalam melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan anak baik bagi Pihak Pertama (Pemohon) dan Pihak Kedua (Termohon) mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, psikologis, waktu bermain, melakukan ibadah keagamaan, hobi dan lain-lain; - Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA Kepahiang Nomor 335/Pdt.G/2021/PA.Kph |
|
Nomor | 335/Pdt.G/2021/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liza Roihanah |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Rusdi Rizki Lubis, Br Hakim Anggota Endah Tiara Furi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hestiana Leonarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pdt.G/2021/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 335/Pdt.G/2021/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.G/2021/PA.Kph
Statistik4116