- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (KHOLIQAL HAMZAH bin MOH JUFRI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (DEVI YULIANSARI binti SANIMAN) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nadifah Putri Hamzah dan Rafa Putra Hamzah, keduanya lahir di Sumenep, tanggal 24 Juni 2021berada di bawah hadhanah (asuhan) PenggugatRekonvensidengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan (hadhanah) 2 anak yang tercantum dalam diktum 2sejumlah minimal Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA SUMENEP Nomor 1281/Pdt.G/2021/PA.Smp |
|
Nomor | 1281/Pdt.G/2021/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamadi, M.e.i. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khusainibr Hakim Anggota R. Abdul Berri H.l. S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayuningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 4.1. Nafkah lampau terhutangseluruhnyasejumlah Rp. 3.120.000,00 (tiga juta sertaus dua puluh ribu rupiah); 4.2. Nafkah selama iddah seluruhnyasejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 370.000,00 ( tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1281/Pdt.G/2021/PA.Smp
Statistik61