- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Desa Sangsit, Banjar Abasan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng pada tanggal 2 Oktober 2015, dan perkawanan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-04042016-0022 tertanggal 4 april 2016, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama yang pertama bernama : PUTU BRILIANA ISWARI, perempuan, lahir di Buleleng 8 Juli 2016, dan yang kedua bernama MADE MANISRI MAHESWARI, perempuan lahir di Buleleng 30 Juli 2019, hak pengasuhannya tetap berada di Penggugat, namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut:
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 530.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 400/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 400/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik4111