- Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Muhammad Alian tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rustam Bin Muhammad Alian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rustam Bin Muhammad Alian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 bungkus kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 bungkus plastikklip bening yang didalamnya berisi kristal-kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,051 gram;
- 1 unit handhphone merk Samsung M02 warna orange nomoe imei I: 357644331351563 nomor imei II: 357644331356;
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mb o Sporty wama hijau Nopol BG 6824 FV dengan nomor kerangka MH328D200B9J072310 nomor mesin: 28D-1072717;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 564/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Saudara Firdaus; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik255