- Menyatakan Sumat alias Codot bin Marjuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat untuk mencoba menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah Plastik Klip Kecil berisi Narkotika Jenis Sabu sisa pemeriksaan laboratoris berat netto+0,090 Gram
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok Top Mild warna putih;
- 1 (satu) buah grenjeng rokok warna silver;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy J7 warna putih dengan No Sim Card 0822-2834-1453;
- 1 (satu) buah Celana warna abu-abu.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau putih dengan No. Pol : S- 4783-DK beserta kunci kontaknya;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik7917