- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu tanggal 12 Mei 2002 di Br. Dalem, Desa Songan B dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Winti, serta I Nengah Mudiana berkedudukan sebagai Purusa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 390/KINTAMANI/WNI/2010, tanggal 23 Juli 2010 adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu tanggal 12 Mei 2002 di Br. Dalem, Desa Songan B dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Winti, serta I Nengah Mudiana berkedudukan sebagai Purusa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 390/KINTAMANI/WNI/2010, tanggal 23 Juli 2010 adalah putus karena perceraian;
- Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik7116