- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu di hadapan pemuka agama Hindu yang bernama I Jro Gede Putra pada tanggal 12 November 2018 di Banjar Pinggan, Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-19022021-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 19 Februari 2021 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama NI KADEK SARIASIH, jenis kelamin perempuan, yang lahir pada tanggal 7 Januari 2020 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-19022021-0007 yang d ikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 19 Februari 2021;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGLI Nomor 121/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5519