- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama hindu di Banjar Manikaji, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada tanggal 23 April 2010 dengan Tergugat berkedudukan sebagai purusa dan telah tercatat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-08102015-0013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 9 Oktober 2015, putus karena perceraian;
- Menetapkan Tergugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- I Putu Krisnanda Shantika Diputra yang lahir pada tanggal 10 Juni 2014 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-08102015-0012, tanggal 12 Oktober 2015;
- I Made Dharma Mahotama Diputra yang lahir pada tanggal 22 Oktober 2015 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-02082016-0056, tanggal 2 Agustus 2016;
- Ni Komang Falguni Elena Aswarya Diputri yang lahir pada tanggal 14 Januari 2020 berdasarkan surat keterangan kelahiran No.47/RSUDK/I/2020;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGLI Nomor 115/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik7414