- Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN FIRDAUS Bin SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel copy legalisir SP2D Nomor: 959.3/6659/TU/BUD/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 50.752.208.851,00 berikut kelengkapannya:
- 1 (satu) bundel copy legalisir SP2D Nomor: 969.3/6196/TU/BUD/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan jumlah sebesar Rp. 47.082.095.267,00 berikut kelengkapannya.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 1.710.500.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 18 Mei 2020 beserta kelengkapannya;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 726.880.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 18 Mei 2020 beserta kelengkapannya;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Dokumen pembayaran pengadaan masker N.95 sebesar Rp. 862.620.000 kepada PT. Right Asia Medika tanggal 27 Mei 2020 beserta kelengkapannya;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Gubernur Banten Nomor: 903/Kep.351-Huk/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pimpinan Badan Pelayanan Umum Daerah, Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat yang berwenang menandatangani surat Perintah Membayar dan Pejabat yang berwenang mengesahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bantuan operasional sekolah, dan bendahara dana bantuan belanja daerah provinsi banten tahun anggran 2020
- 1 (satu) lembar copy legalisir rekening koran Bank Jabar Banten nomor rek. 0100000110201 atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Banten periode tanggal 1 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020.
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0220/Kes-Set tanggal 29 Nopember 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0221/KEP/Kes-Set tanggal 04 Desember 2019 tentang Penunjukan dan Penatapan Koordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pelaksana Tekanis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Bnaten Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 821/0231/KEP/Kes-Set tanggal 30 Desember 2019 tentang Penunjukan dan Penetapan Pebahat Pemeriksaan hasil pekerjaan (PJPHP) dan panitia Pemeriksaan Pekerjaan (PPHP) dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten sumber dana APBD/APBN Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel copy legalisir Surat Pesanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tanda Bukti Perjanjian Nomor: 027/ BTT.B.53/SP/KES/2020 tanggal 6 Mei 2020
- 1 (satu) bundel Asli Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 00001/Dinkes/STS/2021 tanggal 21 Januari 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00 tentang Pengembalian atas ATT Belanja tidak terduga untuk penanganan Covid -19 pengadaan Masker KN 95 No. Latt-755/PW30/5/2020 an. PT Right Asia Medika;
- 1 (satu) lembar copy surat penawaran harga nomor:031/SPH/RAM/ IV/2020 tanggal 24 April 2020 perihal penawaran harga.
- 1 (satu) lembar copy surat pernyataan kewajaran harga tanggal 24 April 2020
- 1 (satu) lembar copy tanda terima dari PT RAM kepada dinas Kesehatan Prov banten tanggal 20 Mei 2020 masker 3M 9501V+ GB2626-2006 sebanyak 7.225 PCS
- 1 (satu) lembar tanda terima dari PT. RAM kepada Dinkes Prov Banten tanggal 19 Mei 2020 masker 3M 9501V+ GB2626-2006 sebanyak 7.775 PCS
- 1 (satu) lembar copy surat dari PT. RAM Nomor: 039/RAM/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal Permohonan Pembayaran
- 1 (satu) lembar copy Faktur Penjualan dari PT RAM Nomor: 030/INV/RAM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020
- 1 (satu) lembar copy kwitansi Nomor: 031/KW-RAM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 sejumlah uang Rp. 1.710.500.000 dari Dinas Kesehatan Prov Banten kepada PT RAM
- 1 (satu) lembar copy surat dari Dinkes Prov Bnaten Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020 tanggal 27 April 2020 perihal pemesanan;
- 1 (satu) bundel copy surat Dinas Kesehatan Nomor: 900/8994/Kes-Set/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal permohonan Pengajuan BTT kepada Gubernur Banten melalui Kepala BPKAD Prov Banten Selaku PPKD
- 1 (satu) lembar copy surat dari PT RAM Nomor: 040/RAM/V/2020 tanggal 21 Mei 2020 perihal Permohonan Pembayaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Prov Banten;
- 1 (satu) lembar copy Kwitansi PT RAM Nomor: 033/KW-RAM/V/2020 tanggal 23 Mei 2020 dari Dinas Kesehatan Prov Banten sejumlah Rp. 726.880.000
- 1 (satu) lembar copy Faktur Penjualan masker N95 sebanyak 7.225 PCS sejumlah Rp. 1.445.000.000 dari PT RAM Nomor: 031/INV/RAM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020
- 1 (satu) lembar copy surat dari PT RAM Nomor: 042/RAM/V/2020 tanggal 25 Mei 2020 perihal permohonan pembayaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Prov Banten
- 1 (satu) lembar copy kwitansi dari PT RAM Nomor: 035/KW-RAM/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 sejumlah Rp. 862.620.000 dari Dinas Kesehatan Prov Banten;
- 1 (satu) bundel copy rekening Giro Bank BCA Nomor: 2453018121 an. PT RAM priode 30 April 2020 s/d 31 Mei 2020
- 3 (tiga) lembar asli Rekening Giro Bank BCA Nomor: 2453018121 an. PT RAM Priode 31 Mei 2020 s/d 30 Juni 2020
- 1 (satu) bundel copy Invoice Masker N 95 type 9501 V+ sebanyak 600 box dengan harga satuan Rp. 2.200.000 sejumlah Rp. 1.320.000.000,00 dari PT Berkah Mandiri Manunggal Nomor: 002/INV/BMM/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada PT RAM
- 1 (satu) bundel copy Salinan Akta Pendirian PT. Berkah Mandiri Manunggal No. 46 tanggal 11 April 2020 dari Kantor Notaris Suprianto, SH
- 1 (satu) bundel copy Invoice Masker N 95 type 9501 V+GB2626-2006 sebanyak 15.000 PCS harga satuan Rp. 170.000 sejumlah 2.550.000.000,00 dari PT Berkah Mandiri Manunggal Nomor: 002/INV/BMM/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 kepada PT RAM
- 3 (tiga) lembar copy legalisir Laporan Hasil AuditInspektorat Provinsi Banten tentang Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bersumber Dari BTT Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor: 700/453-Inspektorat/IX/2020 tanggal 01 Oktober 2020
- 1 (satu) lembar copy legalisir surat Inspektorat Provinsi Banten Nomor: 700/872-Inspektorat/2020 tanggal 23 September 2020 perihal Permohonan Audit tujuan tertentu kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten;
- 2 (dua) lembar copy Surat Perintah Tugas Gubernur Banten Nomor: 800/1048- Inspektorat/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang penugasan melakukan audit atas belanja penanganan corona virus Disease (Covid-19) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
- 1 (satu) bundel asli sertifkat Hak Milik Nomor 1890 seluas 150 m2 kel. Unyur Kec. Serang Kab. Serang atas nama IRMA WIMAYANTI.
- 1 (satu) bundel asli sertifkat Hak Milik Nomor 01245 seluas 5000 m2 atas nama Ir. Rojali Notosusanto Desa Cikeusik Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang Prov Banten.
- Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 36 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama AGUS SURYADINATA Bin (alm) NAZAR yang dilakukan penuntutan secara terpisah;
Putusan PN SERANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
||
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak. | |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Ichtiyanto | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik39264