- ENGADILI:
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERLAWAN SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN VERSTEK PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 26/PDT.G/2020/PN SBS, TANGGAL 20 OKTOBER 2020, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BENAR;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA SDR. FRENDY SELAKU PENGGUGAT DENGAN SDRI. AGUSTINA SELAKU TERGUGAT, SEBAGAIMANA TERCATAT PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS SEBAGAIMANA PADA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR: 6101-KW-19092017-0003 TERTANGGAL 28 AGUSTUS 2017, YANG DITANDATANGANI OLEH: DRS. SUNARYO, M.SI., SELAKU KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SAMBAS UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN SAH PUTUSAN INI KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK DALAM PERKARA INI, YAKNI PENGGUGAT DAN TERGUGAT, UNTUK MELAPORKAN PERCERAIAN INI KEPADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS, PALING LAMBAT 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA YOCELYN VALERIE WANG JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 31 MARET 2019 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI DAN MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- ENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Terlawan semula Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Verstek Pengadilan Negeri Sambas Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Sbs, tanggal 20 Oktober 2020, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Sdr. Frendy selaku Penggugat dengan Sdri. Agustina selaku Tergugat, sebagaimana tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6101-KW-19092017-0003 tertanggal 28 Agustus 2017, yang ditandatangani oleh: Drs. Sunaryo, M.Si., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk mengirimkan salinan sah putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- Memerintahkan kepada para pihak dalam perkara ini, yakni Penggugat dan Tergugat, untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Yocelyn Valerie Wang jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 31 Maret 2019 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 84/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 84/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | M. Isya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PDT/2021/PT PTK
Statistik13247