- Menyatakan terdakwa EVA RUSDIYANTI Binti RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian?.
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa EVA RUSDIYANTI Binti RUSDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630 an. EVA RUSDIYANTI (palsu);
- 1 (satu) lembar bukti Transaksi setoran tunai 0280/Cabang Balikpapan, Tanggal 11/10/2019. 14:34:55 Nomor 0280J9480007287. Nilai Transaksi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti Transaksi Penarikan Tunai 0280/Cabang Balikpapan, Tanggal 11/10/2019. 14:39:55 Nomor 0280J9480007287. Nilai Transaksi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap asli Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 33, An. INDRA SUSWANTO tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) rangkap Asli Akta Perjanjian Jual Beli Piutang (Cessie) Nomor 32, An. INDRA SUSWANTO tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 5092 an. NUR APRI;
- 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Tanggungan No. 3402/2014 an. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten;
- 1 (satu) rangkap Copy Akta Perjanjian Kredit Nomor 88, An. NUR APRI tanggal 20 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar formulir Pemindahbukuan Bank BNI;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 381/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 381/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdhiana Andayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarmo, Br Hakim Anggota Bambang Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi WAWAN TAMIN. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik16438