Putusan PTA SURABAYA Nomor 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2220/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr yang dijatuhkan pada tanggal 15 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Safar 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (CXXXXXXXXXXX bin XXXXXXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (EXXXXXXXXX binti XXXXXX) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; a. Nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000.,- ( enam juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )d. Nafkah untuk seorang anak bernama Rafika Dwi Anastasya sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 445.000 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah );- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2220/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik338