- Menyatakan Terdakwa Iwan Efendi Bin Irawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu seberat 31,656 gram;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih dengan simcard 085273140273;
- 1 (satu) box plastik berwarna pink;
- 1 (satu) buah stavo berwarna biru bertulis lakoni Inverter 900 watt;
- 1 (satu)buah buku bertulis agenda pramuka;
- 3 (tiga) ukuran plastic yang berbeda beda berisi 20;
- 1 (satu) kotak bertulis sarung tenung al-mia;
- 1 (Satu) lembar bukti transaksi dari Agen Brilink AZAM Brilink Merlung 36554 tanggal 03-04-2021 No Rek. 017901000560564 a.n Bainul Arif sebesar RP.10.000.000,00;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi dari Agen Brilink Azam Brilink Merlung 36554 tanggal 03-04-2021 No. Rek. 557201005141534 a.n Siti Fatimah sebesar Rp. 5.000.000,00;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi Agen BRI Link dari Agen Brilink Gadis Colection Jl. Lintas Timur Desa Me Tanjung Jabung Kab. Tanggal 04 April 2021 No Rek: 017901000560564 A.n. Bainul Arif sebesar Rp.10.000.000,00 dan A.n Siti Fatimah sebesar Rp.5.000.000,00;
- 1 (satu) kotak bertulisan OPPO Original Charger Fast Charging berwarna hijau;
- 2 (dua) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 1974.992 gram;
- 1 (satu) unit hand phone Nokia 105 warna hitam nomor seri 1 358977091030350 nomor seri 2 358977091130358 dengan nomor sim card 085268465527;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk polo Record;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki AVP warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHYGDN42V8J308711, nomor mesin: G 15AID172700 No. Pol. BH 1110 LJ;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK) mobil Suzuki APV an. Budiono.
Putusan PN JAMBI Nomor 615/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 615/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 615/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik358