- Menyatakan Terdakwa Agus Nadianus Anak Martinus Saim bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel screenshot / Print out hasil postingan komentar akun youtube Andas Pangalayo dengan alamat URL : https://youtu.be/aVlTrodVUuM, dan https://youtu.be/yax5OLuuIbc, yang di export ke dalam sebuah CD .
- 1 (satu) buah Akun youtube dengan nama Andas Pangalayo yang diubah menjadi Mahesa Dean Gabrielo, dengan alamat URL: https://m.youtube.com/channel/UCY2HJHmFOQLNFZTt6z9biQw/featured yang di Export kedalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print out;
- 1 (satu) buah akun gmail Nadianusagus2015@gmail.com yang di Export kedalam bentuk CD, berikut 1 (satu) bundle print out.
- 1 (satu) handphone merk Samsung model SM-J510GN/DS warna hitam dengan nomor Imei 1 : 353122/08/189182/7 dan Imei 2 : 353123/08/189182/5.
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa AGUS NADIANUS Anak MARTINUS SAIM. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik313288