- Menyatakan Terdakwa Pebri Irawan bin Budi Yono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram.
- 5 (lima) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver;
- 2 (dua) bal plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah pirek kaca bening;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok warna kuning emas
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) lembar timah rokok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam warna cokelat
- 1 (satu) buah botol plastik merk larutan cap kaki tiga yang tutup atasnya tertancap 2 (dua) buah pipet plastik yang telah dibengkokan (bong).
- Dimusnahkan
Putusan PN BATURAJA Nomor 573/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salihin Ardiansyah, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik343