- Menyatakan terdakwa HENDRA GUNAWAN alias HENDRA anak laki-laki DEDY UINOKO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan ke-3 (tiga) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KETAPANG Nomor 387/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 387/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Bangun Sujiwo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5.1. 4 (empat) kantong klip bening berisi serbuk / kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram bruto; 5.2. 1 (satu) buah dompet warna hitam; 5.3. 17 (tujuh belas) butir pil warna biru yang diduga ekstacy dengan berat 1,45 (satu koma empat lima) gram brutto; 5.4. 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu; 5.5. 1 (satu) buah tempat perlengkapan sabu warna hitam; 5.6. 1 (satu) buah kotak bening kecil dari plastik; 5.7. 1 (satu) Kantong klip bening berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto; 5.8. 1 (satu) buah bong alat hisap sabu; 5.9. 1 (satu) buah pipet alat hisap sabu; 5.10. 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam; 5.11. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam kecil (tempat simpan yang diduga narkotika jenis sabu); 5.12. 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau les merah; 5.13. 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda; 5.14. 2 (dua) buah korek api gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.15. 1 (satu) buah SIM B1 atas nama HENDRA GUNAWAN; 5.16. 1 (satu) buah SIM C atas nama HENDRA GUNAWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3195 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 387/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik567