- Menyatakan Terdakwa LUTFI NURHAKIM Als HAKIM bin AHMADI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik putih bening
- 1 (satu) buah box plastik warna putih yang didalamnya berisikan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik pembungkus shabu;
- 1 (satu) bilah gunting pemotong;
- 1 (satu) gunting penjepit;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) set bong alat penghisap shabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk. DIGI POUNDS warna hitam;;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) handphone merk. OPPO warna hitam dengan nomor sim card 082388842444
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonta Ginting, Br Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik605