- Menyatakan Terdakwa ANDRI BASTIAN Bin (Alm) LAWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN", sebagaimana dalam dakwaan ke Dua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ANDRI BASTIAN Bin (Alm) LAWI, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan bambu kecil yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik kilp bening berlakban hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 0,48 Gr (nol koma empat puluh delapan) Gram dan setelah dilakukan secara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika No Lab : PL109CH/VIII/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Ir.WAHYU WIDODO selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan setelah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan berat netto awal sampel A 0,0652 gram dan setalah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium dengan sisa barang bukti dengan berat netto akhir sampel A 0,0362 Gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam tanpa Plat Nomor;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Adriana, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Agustriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Pdl
Statistik5616