- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Rubiah binti H. Usman Baid telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2011;
- Menetapkan bahwa ayah kandung almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid yang bernama H. Usman Baid telah meninggal dunia pada tanggal 2 September 1987;
- Menetapkan bahwa ibu kandung almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2013;
- Menetapkan bahwa saudara kandung almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid yang bernama:
- Menetapkan bahwa suami almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid yang bernama almarhum Zaiman Zul telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 2013;
- Menetapakan ahli waris dari almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid adalah:
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 64/Pdt.P/2021/PA.Mab |
|
Nomor | 64/Pdt.P/2021/PA.Mab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dra. Hj. Asmidar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dra. Hj. Asmidar |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Pebriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN a. Zainab binti H. Usman Baid telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2021 dan meninggalkan 4 (empat) orang anak yaitu: 1. Fajri Primadani, 2. Darmawan, 3. Tony Eko Sahputra dan 4. Riko Tampati Orlanda; b. Amris bin H. Usman Baid telah meniggal dunia pada tanggal 29 Mei 1991 dan meninggalkan 4 (empat) orang anak yaitu: 1. Ririn Saputra, 2. Hendri, 3. Hendra dan 4. Muhammad Rusdan; 6 (enam) orang saudara kandung: 1. Hj.Zumarni Binti Usman Baid (saudara perempuan kandung); 2. H. Amran bin Usman Baid (saudara laki-laki kandung); 3. Hj.Rosmaida Binti Usmain Baid (saudara perempuan kandung); 4. M. Hasbi bin Usman Baid (saudara laki-laki kandung); 5. Haryati binti Usman Baid (saudara perempuan kandung); 6. Nurbaiti binti Usman Baid (saudara perempuan kandung); 8 (delapan) orang anak saudara kandung yang telah meninggal dunia: 1. Fajri Primadani Bin almarhum H. Harun (anak saudara perempuan kandung); 2. Darmawan bin almarhum H. Harun (anak saudara perempuan kandung); 3. Tony Eko Sahputra bin almarhum H.Harun (anak saudara perempuan kandung); 4. Riko Tempati Orlando bin almarhum H. Harun (anak saudara perempuan kandung); 5. Ririn Saputra bin almarhum Amris (anak saudara laki-laki kandung); 6. Hendra bin almarhum Amris (anak saudara laki-laki kandung); 7. Hendri bin almarhum Amris (anak saudara laki-laki kandung); 8. Muhammad Rusdan bin almarhum Amris (anak saudara laki-laki kandung); 8. Menetpakan ahli waris tersebut di atas adalah orang-orang yang berhak mewarisi harta almarhumah Rubiah binti H. Usman Baid; 4. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.P/2021/PA.Mab
Statistik261