- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : berdasarkan Akta Perkawinan Gereja Kristen Protestan Indonesia Nomor: VIII/RL/VIII/AP/2001 pada tanggal 23 Agustus 2001 dan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor :1208-KW-06022014-0008, tertanggal 07 Februari 2014;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ke kantor catatan sipil kabupaten simalungun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak Perwalian terhadap anak yang bernama : Luna Tesalonika Pane, lahir pada tanggal 18 Oktober 2005 ada pada Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi, sedangkan anak yang bernama : Clara Rahelia Pane, Lahir pada tanggal 31 Oktober 2007 ada pada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi ;
- Menetapkan Tergugat dalam Rekonpensi/ Pengugat dalam Konvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan yang diperlukan anaknya yang bernama : Clara Rahelia Pane, Lahir pada tanggal 31 Oktober 2007 yang dipikul seluruhnya oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konvensi selaku ayah (Bapak) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan secara langsung dan tunai dan diserahkan kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi.
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 91/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Br Hakim Anggota Yudi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Usaha Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.070.000,- (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik9117