- Menyatakan terdakwa RANGGA MUKTI SANJAYA Bin NUR ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANGGA MUKTI SANJAYA Bin NUR ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan 15 (Lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu Rupiah dan 2 (dua) lembar uang lima ribu Rupiah.;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Br Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Argo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 2. 25 (dua puluh lima) butir obat tramadol; 3. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih dengan No. Imei 1 : 864757054673371,No. Imei 2 : 864757054673363, dengan nomor sim card : 082314635151 da No sim card 2: 081903772119; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik16214