- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WIVANTORO Bin AROJI SWARJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat autentik? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Hak Milik No. 509 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Jendi Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Tri Margono.
- Sertifikat Hak Milik No. 1098 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Sanan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Kasinem Soikromo.
- Seritifikat Hak Milik No. 1734 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Girimarto Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Dwi Kuswanti.
- Buku Tanah No. 509 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Jendi Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Tri Margono.
- Buku Tanah No. 1098 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Sanan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Kasinem Soikromo.
- Buku Tanah No. 1734 dengan lokasi bidang tanah terletak di Desa Girimarto Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri, atas nama pemilik Dwi Kuswanti.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembatalan berkas Permohonan dengan Nomor : 6/2014 yang ditandatangani atas nama EDY MUSTHOFA, S.H. Bin TOHA SAFEI selaku jabatan Kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
- 1 (satu) lembar Berita Acara pembatalan berkas Permohonan dengan Nomor : 7/2014 yang ditandatangani atas nama EDY MUSTHOFA, S.H. Bin TOHA SAFEI selaku jabatan Kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
- 1 (satu) bendel rekap penggunaan blangko sambungan buku tanah hak atas tanah dan hak tanggungan tahun 2015 yang ditandatangani atas nama EDY MUSTHOFA, S.H. Bin (Alm) TOHA SAFEI selaku jabatan Kepala Seksi Hak Tanah dan pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penutupan berkas Permohonan dengan Nomor: 154/2018 yang ditandatangani atas nama EDY MUSTHOFA, S.H. Bin TOHA SAFEI selaku jabatan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
- 1 (satu) lembar Berita Acara penutupan berkas permohonan dengan Nomor : 289/2019 yang ditandatangani atas nama EDY MUSTHOFA, S.H, Bin (Alm) TOHA SAFEI selaku jabatan Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kab.Karanganyar.
- Uang tunai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Putusan PN WONOGIRI Nomor 101/Pid.B/2021/PN Wng |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada BPN melalui Saksi Joko Setyadi, A.Ptnh Bin Padyo Hartono; Dikembalikan kepada Saksi Harpendhi Mulyo Lukito, SH.; Dikembalikan kepada Saksi Gondo Gunawan.; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Wng
Statistik11028