- Menyatakan terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Wartono Suharjo Bin Suharjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp788.854.167 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putuan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut, dan apabila dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014
- Fotokopi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur RI Nomor 10 tahun 2015 tentang pedoman pengeloaan keuangan daerah
- 1 (satu) Bundel Fotokopi Surat Kecamatan Kota Besi Nomor 412.2/202/KEC.KB/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 perihal penyetoran uang tunai
- Fotokopi 1 (satu) berkas surat Kepala Desa Kandannomor 400/364/PEM/KDN/VII/2019 Tanggal 02 Juli 2019 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat
- 1 (satu) berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 07/LHP-RHS/XI/INSP-2018 Tanggal 28 November perihal tentang dugaan Penyalahgunaan wewenang atas pengeloaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015,2016 dan 2017
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap I Tahun 2015
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap II Tahun 2015
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban ADD Tahap III Tahun 2015
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD Bulan januari tahun 2016
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester pertama Pemerintah Desa Kandan Tahun Anggaran 2016
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Realisasi pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa semester pertama Pemerintah Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Tahun Anggaran 2016
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Realisasi pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa semester akhir Pemerintah Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Tahun Anggaran 2016
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD,DD dan Pajak Kabupaten Bulan Desember tahun 2016
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk bulan januari-mei tahun anggaran 2017 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk bulan Juni-September tahun anggaran 2017 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur
- Fotokopi 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD,DD Bulan Oktobertahun 2017 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD (Dana Desa) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Penimbunan Gang Gantalang yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD (Dana Desa) Bulan Juni-September tahun anggaran 2017 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Peraturan Desa Kandan nokmo 04 tahun 2015, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
- Desain dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) pekerjaan penimbunan Jalan Kuburan Lokasi Desa Kandan Rt.01
- Desain dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) pekerjaan pembuatan WC Umum, Lokasi Desa Kandan Rt.02
- Desain dan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) pekerjaan penimbunan Gang Gantalang Lokasi Desa Kandan Rt.03
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Bulan Januari sampai dengan Mei tahun anggaran 2017 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Dokumen Foto Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT)Desa Kandan (Lanjutan) Lokasi Desa Kandan Tahun Anggaran 2017
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Penimbunan Gang Gantalang yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Penimbunan Jalan Kuburuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pembangunan Tandun Air yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Polindes yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0021/SP2D-LS/1.20.05.02/2015 tgl, 25 Maret 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp45.799.046.550,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp348.706.500,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0044/SP2D-LS/1.20.05.02/2015, tgl 12 Mei 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp18.773.490.000,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp.112.265.200,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0140/SP2D-LS/1.20.05.02/2015, tgl 31 Agustus 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp18.773.490.000,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp112 265.200,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0327/SP2D-LS/1.20.05.02/2015, tgl 30 November 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp2.456.240.542,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp12.974.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0328/SP2D-LS/1.20.05.02/2015, tgl 30 November 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp995.518.440,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 5.258.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0393/SP2D-LS/1.20.05.02/2015, tgl 13 Desember 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp9.386.745.000,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 56.132.600,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0444/SP2D-LS/1.20.05.02/2015 tgl 22 Desember 2015 dengan jumlah keseluruhan Rp198.092.500,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp198.092.500,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0002/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 20 Januari 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 6.937.724.100,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 75.474.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0020/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 7 April 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 13.875.448.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 150.948.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0056/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 14 Juni 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 13.875.448.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 150.948.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0102/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 27 Juli2016 dengan jumlah keseluruhan Rp6.937.724.100,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 75.474.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0133/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 20 Januari 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 10.405.855.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp79.209.300,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0165/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 07 Desember 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp13.875.448.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 51.689.438,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0215/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 7 Desember 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 21.052.738.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 120.000.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0240/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 20 Desember 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 10.824.216.180,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp30.339.262,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0040/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 tgl 12 mei 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 61.297.176.600,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 405.983.400,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0187/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, Tgl ( November 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 42.092.194.000,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 270.655.600,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0231/SP2D-LS/1.20.06.01/2016, tgl 16 Desember 2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 3.951.243.400,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 141.514.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0238/SP2D-LS/1.20.06.01/2016 dengan jumlah keseluruhan Rp 1.424.819.380,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 7.270.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0018/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 27 Maret 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp 13.875.448.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 103.099.281,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0026/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 08 Mei 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp 13.875.448.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 103.099.281,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0027/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 10 Mei 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp 6.937.724.100,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 51.549.640,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0040/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 22 Juni 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.6.937.724.100,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp51.549.640,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0045/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 17 JuLi 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp6.937.724.100,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 51.549.640,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0069/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 7 Agustus 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp8.190.232.640,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp 59.005.048,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0103/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 20 September 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.8,209.114.832,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp59.117.442,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0132/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 23 Oktober 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.10.366.559.654,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp71.959.375,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0146/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 17 November 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.8.116.468.485,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp58.565.975,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0069/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 7 Agustus 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.12.265.664.689,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp101.826.678,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0030/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl24 Mei 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp.40.667.585.400,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp479.874.600,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0165/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 7 Desember 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp50.995.669.200,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp319.916.400,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0161/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 30 November 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp4.309.921.104 diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp189.485.000,-
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0182/SP2D-LS/4.04.06.01/2017, tgl 13 Desember 2017 dengan jumlah keseluruhan Rp 1.254.765.881,- diperuntukkan untuk Desa Kandan sebesar Rp6.409.000,-
- Fotokopi 1 (satu) Bundel Rekening Koran Desa Kandan Nomor Rekening : 300-201-000000835-1 Bank Kalteng Cabang Sampit Periode 01 Januari 2015 sampai dengan Periode 31 Januari 2018
- Uang Titipan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan telah diperhitungkan dalam uang pengganti, untuk disetorkan ke kas negarai;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yakni melalui AGUS PRAWITO Dikembalikan kepada yang berhak yakni SURYA ARIFINOOR |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik10139