- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menetapkan (tahap pertama) ahli waris almarhum Ny. Dipin alias Murdipin adalah :
- Alm. Agus Hadi bin Mujayin ;
- Lilik Nur Hidayati binti Mujayin ;
- Eliya binti Mujayin ;
- Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Ny. Dipin alias Murdipin adalah berupa:
- Sebelah Utara : tanah milik Andar dan Sadiyo .
- Sebelah Timur : tanah milik Basuki dan Yuli.
- Sebelah Selatan : jalan desa.
- Sebelah Barat : tanah milik Suyanto bin Kabul.
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Ny. Dipin alias Murdipin masing-masing :
- Agus Hadi bin Mujayain 2/4 x 172 m2 = 86 m2.
- Lilik Nur Hidayati binti Mujayin x 172 M2 = 43 m2
- Eliya binti Mujayin x 172 m2 = 43 m2
- Menetapkan (tahap kedua) harta peninggalan Almarhum Agus Hadi bin Mujayin berupa tanah 86 m2 sebagai harta bersama, Penggugat sebagai janda Agus Hadi bin Mujayin x 86 m2 = 43 m2, sedangkan nya/ 43 m2 selebihnya sebagai tirkah Agus Hadi bin Mujayin yang harus dibagi waris :
- Menetapkan (tahap ketiga) harta peninggalan Alm. Agus Hadi bin Mujayin berupa tanah seluas 43 m2 sebagai tirkah yang harus dibagi waris sebagai berikut :
- Listya Haryanti binti Panijo 1/4 = 3/12 x 43 m2 = 10,75 m2.
- Lilik Nur Hidayati binti Mujayin 1/3 = 4/12 x 43 m2 = 14,33 m2
- Eliya binti Mujayin 1/3 = 4/12 x 43 m2 = 14,33 m2
- Sisa 3,59 m2 sebagai raad sesuai pasal 193 KHI dibagi secara berimbang (sama) sehingga menjadi sebagai berikut : 3,59 m2 : 3 = 1,19 m2 ;
- Menetapkan bagian akhir masing-masing Penggugat dan Para Tergugat :
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2483/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 2483/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muridi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arudji, Hakim Anggota Munasik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Tanah Hak Milik atas nama Ny. Dipin alias Murdipin yang terletak di Jl. Madura Gg.I No. 70 Dusun Nggringging RT/RW. 002/01 Desa Grogol Kec. Grogol Kabupaten Kediri, luas 172 M2 dengan batas batas : 7.1. Penggugat = 43 m2 + 10,75 m2 + 1,19 m2 = 54,94 m2 . 7.2. Tergugat I = 43 m2 + 14,33 m2 + 1,19 m2 = 58,52 m2 7.3. Tergugat II = 43 m2 + 14,33 m2 + 1,19 m2 = 58,52 m2 8. Menetapkan pembagian Bangunan Rumah harus dianggap sama dan atau sudah termasuk dalam pembagian tanah tersebut ; 9. Menetapkan pembagian obyek sengketa tersebut apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang secara umum dan hasilnya dibagi sesuai porsi bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugat ; 10. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya kepada Penggugat, atau kalau tidak dibayar, dikurangkan bagian warisnya masing-masing, dengan rincian Tergugat I sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2483/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Statistik8231