- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (A.Cleveriawan Arvi Putra bin Arus Victor) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Garnis Mutiara Shavira binti Arie Safari) dihadapan sidang Pengadilan Agama Depok ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menetapkan PENGGUGAT Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak hasil perkawinan antara PENGGUGAT REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI berjenis kelamin perempuan yang lahir di Bogor pada tanggal 10 Juni 2021 bernama GLAMOURA MAGANA SARASHANOUM sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 3726-LU-07072021-0030 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Depok, dengan memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya atau sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selama tiga bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung berjumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 2392/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 2392/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amin Muslich. Az |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arwendibr Hakim Anggota M. Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryadi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2392/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 2392/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2392/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik168