- Menyatakan Terdakwa DIKI JAELANI BIN ASEP SAEPUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa DIKI JAELANI BIN ASEP SAEPUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika?, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2( dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDUNG Nomor 963/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 963/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) paket plastic klip berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram; 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Alprazolam; 2 (dua) butir Psikotropika jenis Riklona; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit HP Samsung warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. 7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 963/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 963/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 963/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik6011