- Menyatakan Terdakwa PT. IBARA LIOHO INDONESIA yang diwakili oleh Sdr. RIKINOSUKE FUJISHIRO selaku Presiden Direktur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup yaitu ?dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin, yang dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha yaitu PT. IBARA LIOHO INDONESIA yang diwakili oleh Sdr. RIKINOSUKE FUJISHIRO selaku Presiden Direktur?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. IBARA LIOHO INDONESIA yang diwakili oleh Sdr. RIKINOSUKE FUJISHIRO selaku Presiden Direktur dengan pidana dengan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dapat membayar denda, maka aset/ harta kekayaan maupun keuntungan perusahaan dirampas untuk sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan untuk membayar jumlah yang dimaksud;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) berkas surat asli Sertifikat No. 00754/AI.BFAO, tanggal 25 Maret 2021 yang berisi hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan di PT. SUCOFINDO Cabang Bandung.
- 1(satu) berkas fotocopy berita acara pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sumedang pada tanggal 16 Juni 2020.
- 1(satu) berkas fotocopy sanksi administrasi PT. IBARA LIOHO INDONESIA.
- 1(satu) bundel fotocopy yang sudah dilegalisir akta pendirian Perseroan Terbatas.
- 2(dua lembar fotocopy surat yang sudah dilegalisir sesuai aslinya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-10.06716 pendirian PT 2014 tentang Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. IBARA LIOHO INDONESIA.
- 1(satu) berkas sesuai aslinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. IBARA LIOHO INDONESIA Nomor : 3 tanggal 22 Agustus 2019.
- 3(tiga) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-00559425. Ah. 01.02 tahun 2019 Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
- 2(dua) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir sesuai aslinya berupa Rekomindasi Nomor : 660.1/790/DLH/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dari Dinas LH Kab. Sumedang tentang UKL-UPL PT. IBARA LIOHO INDONESIA.
- 2(dua) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir berupa Surat Persetujuan Izin Lingkungan Nomor :541.3/004 Kep/BPMPT/2015 tanggal 06 November 2015.
- 1(satu) lembar fotocopy sesuai aslinya yang sudah dilegalisir berupa Surat Persetujuan Izin Lingkungan Nomor : 503/KEP.F8A84970-PTSP/2021, tanggal 05 Maret 2021.
- 1(satu) lembar surat berupa fotocopy Izin Operasional Pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) Nomor : 503/KEP.99F96667-PTSP/2021 tanggal 24 Februari 2021.
- 1(satu) berkas berupa fotocopy Kontrak Kerjasama PT. IBARA LIOHO INDONESIA dengan PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI, Surat Kontrak : 1002/PPLI-LOA/XI-2020 tanggal 11 November 2020.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 980/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 980/Pid.B/LH/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Erry Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Nomor urut 1 Dikembalikan kepada Sdr. SURYANA. Nomor ururt 2 s/d nomor urut 12 Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 980/Pid.B/LH/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 980/Pid.B/LH/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 980/Pid.B/LH/2021/PN Bdg
Statistik465153