- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FADLY Als FADLY Als EKO Bin SUNTIKNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bungkus plastik warna putih bening;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) bungkus plastik detergen merk sunlight warna hijau;
- 1 (Satu) lembar plastik asoy warna putih;
- 1 (satu) lembar lakban warna cokelat;
- 4 (empat) buah batu;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah dengan sim card 08526393689
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Prp |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilar Amrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan, Br Hakim Anggota Rudy Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Apridon Candra, Amk Als Yayat Bin Sarifuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Prp
Statistik6025