- DALAM KONVENSI;
- Dalam Provisi
- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima;
- Dalam Eksepsi
- Menyatakan keseluruhan eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Kwitansi pembayaran tanggal 26 Juni 1982 adalah sah dan memilili kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan SPPH No. 590/17/MGL/2017, serta SPORADIK No. 590/17/MGL/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama Drs. Asnawi Bin Williem dikeluarkan dan Terigester di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, adalah sah dan berharga.
- Menyatakan objek sengketa, yaitu lahan dengan batas:
- Utara berbatas tanah Bastian dan Pohon Durian.
- Selatan berbatas dengan tanah cik din, Jamhari dan orang tua Man/ tembok dan rumah penduduk ( tanah kaplingan).
- Barat berbatas dengan tanah Dian, tanah sawah, Balaman tue kebun Kopi Yahudin dan Yumek.
- Timur berbatas pohon bambu, tanah M. Zen dan Ismail.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.228.000,00 (enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Lht |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: yang luasnya 170 M X 40 M, yang terletak di Jl. Teratai I Blok C ujung Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat. adalah sah milik Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Lht
Statistik3718