Putusan PN BANDUNG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyono |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, M.hh Linda Wati |
Panitera | Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut ;USEP KOSWARA BIN UKO, ALMMenyatakan terdakwa USEP KOSWARA Bin UKO, ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;Memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan Terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 222.627.745,00. (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal jika terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1116 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik17356