- Menyatakan sah demi hukum ahli waris Alm. JAUDIN SIALLAGAN sebagai berikut :
- Mintauli Purba /Istri
- Sahat Siallagan/Anak
- Lertianna Siallagan/anaka
- Benti Siallagan /anak
- Damton Siallagan/anak;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marga Sianturi, Marga Sinaga.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan umum.
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Purba (Para Tergugat dr) dan Nias Purba.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Purba ( Para Tergugat dr).
- dalah sah milik Mintauli Purba sebagai Istri dari Alm. Jaudin Siallagan atau Para Ahli waris Alm. Jaudin Siallagan.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Marga Sianturi, Marga Sinaga.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan umum.
- Sebelah Timur Berbatas dengan tanah Purba (Para Tergugat dr) dan Nias Purba.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Purba ( Para Tergugat dr).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI: 2. Menyatakan sebidang tanah yang terdaftar didalam Sertipikat Hak Milik No. 125/tahun 2008 Desa Panombeian Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tahun seluas 3455 M2 atas nama Mintauli Purba yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun dengan batas batas sebagai berikut : 3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 125/tahun 2008 Desa Panombeian Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tahun seluas 3455 M2 atas nama Mintauli Purba yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun dengan batas batas sebagai berikut : Adalah berkekuatan hukum. 4. Menyatakan semua surat-surat lainnya yang timbul atas tanah objek perkara dinyatakan tidak sah dan tidak berharga kecuali mendapatkan Hak secara yuridis dari Penggugat dalam Rekonvensi; 5. Menolak gugatan Pengugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.794.500,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik8937