- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2003 yang dilangsungkan secara Agama Kristen di Gereja Katholik sesuai dengan Testimonium Matrimonii ( Surat Kawin ) Nomor : Buku II No : 598, Hal 150 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor _ 1208- KW ? 20012014 ? 0074 tanggal 20 Januari 2014 adalah Sah Menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Januari 2003 yang dilangsungkan secara Agama kristen di Gereja Katholik sesuai dengan Tertimonium Matrimonii ( Surat Kawin ) Nomor : Buku II, No : 598, Hal 150 dan Pekawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1208 ? KW ? 20012014 ? 0074 tanggal 20 Januari 2014 adalah Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Simalungun atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Nama: MarcelInus Diknas Valentino Manurung, jenis kelamin laki-laki lahir di Bandung pada tanggal 20 Mei 2003.
- Nama: Regina Pacis Divaricata Manurung, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bandung pada Tanggal 11 Februari 2006 supaya tetap dalam asuhan dan pemeliharan Penggugat selaku Ibu kandungnya.
- MembebankanTergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik8220