- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NOMOR 149/PID.B/2021/PN.BYLTANGGAL 11 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARIYA SUSANTI BINTI SUPARMIN (ALM) TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PASANG PLAT SEPEDA MOTOR DENGAN NOMOR POLISI AD-4374-AID;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI SEPEDA MOTOR YAMAHA;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO, TYPE SE88, NO. POL AD-4374-AID, TAHUN 2016, NO. KA MH3SE8890GJ014956, NO. SIN E3R2E0896890, WARNA PUTIH, ATAS NAMA TRI YULI AFIFAH, ALAMAT : DK. MALIBARI RT. 06/01, DS. NGARGOLOKO, KEC. AMPEL, KAB. BOYOLALI;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN KREDIT SEPEDA MOTOR DARI NUSA SURYA CIPTADANA FINANCE (NSC FINANCE) JL. SRUWEN-SALATIGA (KOMPLEKS RUKO PERTIGAAN SRUWEN);
- 1 (SATU) BUAH TAS JINJING WARNA HITAM KOMBINASI MOTIF WARNA COKLAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 149/Pid.B/2021/PN.Byltanggal 11 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MARIYA SUSANTI Binti SUPARMIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang plat sepeda motor dengan nomor Polisi AD-4374-AID;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio, type SE88, No. Pol AD-4374-AID, tahun 2016, No. Ka MH3SE8890GJ014956, No. Sin E3R2E0896890, warna putih, atas nama TRI YULI AFIFAH, alamat : Dk. Malibari RT. 06/01, Ds. Ngargoloko, Kec. Ampel, Kab. Boyolali;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kredit sepeda motor dari Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) Jl. Sruwen-Salatiga (Kompleks ruko Pertigaan Sruwen);
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam kombinasi motif warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 610/Pid/2021/PT SMG |
|
Nomor | 610/Pid/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Brmaryana, Mohamad Kadarisman |
Panitera | Nurhidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TRI YULI AFIFAH BINTI BASRI. DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Dikembalikan kepada Saksi TRI YULI AFIFAH Binti BASRI. Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 610/Pid/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 610/Pid/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 610/Pid/2021/PT SMG
Statistik9237