- 1 (satu) Unit kendaraan merk/jenis Yamah Mio J tahun 2014 warna Hitam Noka: MH354920FEJ088632 Nosin: - Nopol T-6535-ED ;
- 2 (dua) buah Linggis, 2 (dua) biji kunci L, 1 (satu) buah Gegep/Tang bergangang lapis karet warna hijau kuning, 1 (satu) buah Tas gendong warna hitam ;
- 3 (tiga) buah gembok, 1 (satu) buah rantai berukuran 1 (satu) meter ;
- Uang tunai pecahan kertas dan uang tunai pecahan logam sebesar Rp. 2.150.000,-(dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) dus obat Vitamin merk CETOP-ZINK, 1 (satu) dus obat Vitamin mek BECOM-ZET, 3 (tiga) dus obat penurun panas merk PARASETAMOL ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 394/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 394/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Mustain Alias Rimo Bin Sayuti dan Terdakwa Sudirman Alias Siben Bin isman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan memberatkan ?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Mustain Alias Rimo Bin Sayuti dan Terdakwa Sudirman Alias Siben Bin isman, oleh karena salahnya tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Apotik Enggal Sae melalui Saksi ADE MUCHAMMAD MAKKI. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik214