- Menyatakan Terdakwa Sendi Rizki Restu Utama Alias Sendi Bin Ahmad Japar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki dan mengauasi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu ?, sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sendi Rizki Restu Utama Alias Sendi Bin Ahmad Japar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ). tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan Belas) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan total 2,5914 gram
- 31 (Tiga puluh Satu) bungkus lakban warna merah muda masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih, dengan total 7,0441 gram
- 1 (satu) buah handphone Xiomi Poco warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
- Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik259