- Menyatakan Terdakwa JEFFRY ANDREUW TAWAANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JEFFRY ANDREUW TAWAANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) berkas Foto Copy Faktur pendaftaran BBN 1 (STNK, TNKB, dan BPKB) sepeda motor baru untuk wilayah Bekasi dan Jakarta/wilayah Polda Metro Jaya dan Foto Copy KTP masing ? masing
- An. HARTAWAN Nopol B-4308-FUE.
- An. SUNENGSIH Nopol B-4294-FUE.
- An. ACING SUNANDAR Nopol B-4333-FUE.
- An. SUYANTI Binti AZIM Nopol B-4302-FUE .
- An. SELGA TANIA Nopol B-4302-FUE.
- An. ABDULLAH MUH SIDIK Nopol B-4304-FUE.
- An. LILIS SUHERTI Nopol B-4334-FUE.
- An. NATIA Nopol B-4293-FUE.
- An. ROSID Bin KANA Nopol B-4311-FUE.
- An. JUNAEDI Nopol B-4291-FUE.
- An. ROMANAH Nopol B-4301-FUE.
- An. KUSMANTO Nopol B-4310-FUE.
- An. SIHATUN Nopol B-4499-KMK FUE.
- An. KARDI Bin JAMAR Nopol B-4314-FUE.
- An. KARMILA Nopol B-4313-FUE.
- An. DANIH NURJANAH Nopol B-4299-FUE.
- An. ERI SANDI Nopol B-4292-FUE.
- An. ASEP HARYANTO Nopol B-4290-FUE.
- An. SITI MAESAROH Nopol B-4300-FUE.
- Surat keterangan pengangkatan karyawan Sdr. JEFRRY ANDREUW TAWAANG di PD. Star Motor Karawang tertanggal 11 Mei 2009 ;
- Surat keterangan penghasilan karyawan Terdakwa di PD. Star Motor Karawang bulan Agustus 2018 s/d Bulan Maret 2019 ;
- Surat keterangan pengangkatan karyawan Terdakwa di PD. Star Motor Karawang menjadi admin pendaftaran BBN1 (STNK, TNKB dan BPKB) tertanggal 01 Februari 2018 ; dan
- 7 (tujuh) berkas surat jalan dan 7 (tujuh) berkas kwitansi pembayaran unit sepeda motor dari PD. Star Motor Karawang kepada masing-masing konsumen An. IRYANTO, LILIS SUHERTI, ROSID Bin KANA, ACING SUNANDAR, HARTAWAN, ERI SANDI, ASEP HARYANTO.
Putusan PN KARAWANG Nomor 234/Pid.B/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 234/Pid.B/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Rahmawati, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Agar terlampir di dalam Berkas Perkara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2019/PN Kwg
Statistik4010