- Menyatakan bahwa Tergugat Herryanto Juwono yang telah dipanggil secara patut untuk menghadap persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat/verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Deane Sisillia Yessika Rumengan) dan Tergugat (Herryanto Juwono) sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor 3404-KW-08062017-0002, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 Juni 2017, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Deane Sisillia Yessika Rumengan) dengan Tergugat (Herryanto Juwono) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3404-KW-08062017-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 Juni 2017, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak, untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 158/Pdt.G/2021/PN Smn |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik7321